Jawaban terbaik adalah:
1. Legislatif
Kewenangan u/ membuat Peraturan perundang-undangan
Di Indonesia dilaksanakan oleh DPR & MPR (dan DPD)
Kewenangan u/ membuat Peraturan perundang-undangan
Di Indonesia dilaksanakan oleh DPR & MPR (dan DPD)
2. Yudikatif
Kewenangan u/ mengadili perkara-perkara
Di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
3. Eksekutif
Melakukan dan mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan
Di Indonesia dilaksanakan oleh Presiden
cmiiw
Semoga ulasan diatas bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.
Untuk Anda yang membutuhkan informasi terbaru dari Gres.web.id, silahkan dapatkan informasi terbarunya hanya di Google News kami.