Tuliskan isi dari trias politika

Jawaban terbaik adalah:

1. Legislatif 
Kewenangan u/ membuat Peraturan perundang-undangan
Di Indonesia dilaksanakan oleh DPR & MPR (dan DPD)

2. Yudikatif 
Kewenangan u/ mengadili perkara-perkara 
Di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah  Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial 

3. Eksekutif
Melakukan dan mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan
Di Indonesia dilaksanakan oleh Presiden

cmiiw

Semoga ulasan diatas bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.

Untuk Anda yang membutuhkan informasi terbaru dari Gres.web.id, silahkan dapatkan informasi terbarunya hanya di Google News kami.