Jawaban Paling tepat yang sudah dikurasi oleh Gres.web.id adalah:
Gaji kena pajak = 1.400.000 – 480.000
= 920.000
pajak = 1/10. 920.000
= 92000
= 920.000
pajak = 1/10. 920.000
= 92000
gaji yang diterima = 1.400.000 – 92.000
= 1.308.000 rupiah
Semoga review diatas bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.
Untuk Anda yang membutuhkan informasi terbaru dari Gres.web.id, silahkan dapatkan informasi terbarunya hanya di Google News kami.