Sebutkan syarat saksi saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan!

Jawaban unggulan yang telah dikurasi oleh Gres.web.id adalah:

memiliki syarat jika
ada 4 orang saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri (masuknya *maaf*
hasyafah ke vagina) ini seakan mustahil terjadi kecuali dilakukan
terang-teranngan, hal ini berarti perzinahan dilakukan dimuka umum, dan walau
ada 100 orang yang menyaksikan belum tentu ada 4 orang yang mau menjadi saksi
karena apabila satu dari 4 orng tsbt menolak bersaksi maka akan dihukum cambuk
100x karena dianggap saksi palsu / melakukan fitnah terhadap orang yang
berzina. Allah SWT sangat ingin masalah itu tersembunyi Allah SWT lebih
menginginkan mereka bertaubat daripada langsung dihukum. Hukum Rajam pada masa Rasulullah SAW hanya terjadi
1x itupun Rasulullah berusaha menghindari untuk tidak menghukum dengan
bertanya: apa kau tidak waras? Apa kau mabuk? Apa kau tak sadar? Apa kau kira
dia istrimu? Pertanyaan berkali-kali dan permintaannya terus di tolak
Rasulullah SAW, hal ini jelas Rasulullah menginginkan orang ini bertaubat tanpa
perlu di rajam. Bagaimana dengan penerapannya di zaman sekarang  Yang
memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara
Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Jika sekarang
tidak ada khalifah, yang dilakukan bukan menghukum pelaku perzinaan itu, namun
harus berjuang menegakkan Daulah Khilafah terlebih dahulu.

Yang berhak memutuskan perkara-perkara pelanggaran hukum adalah qadhi (hakim)
dalam mahkamah (pengadilan). Tentu saja, dalam memutuskan perkara tersebut
qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus
dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian: benarkah
pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi. Dalam Islam, ada empat hal
yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3)
pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan,
pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan
pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur [24]:
4.

Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin
al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah
dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua
bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang
menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang
menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang
saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah
sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar,
dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia
termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya
dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah
sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang
berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas
dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya
dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami
isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.Karena syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak
dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret
pihak lainnya untuk dihukum. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah diceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang
mengaku telah berzina dengan tuannya perempuan. Kepada dia, Rasulullah
menetapkan hukuman seratus camnukan dan diasingkan selama satu tahun. Namun
demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya.
Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita
tersebut, jika ia mengaku ia baru diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh
al-Maram bab Hudud). Hasil visum dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai
bukti perbuatan zina. Hasil visum itu dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.

Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas. Tidak
boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang
saksi.

Berzina termasuk perbuatan kriminal yang harus dihukum. Jenis hukumannya hanya
ada dua, yakni jilid dan rajam. Bagi pezina ghaoiru muhson yang dijatuhi
hukuman jilid, bisa saja mereka dinikahkan setelah menjalani hukuman. Al-Qur’an
dalam Qs. an-Nuur [24]: 3 memberikan kebolehan bagi pezina untuk menikah dengan
sesama pezina. Tentu saja, ini berbeda dengan pezina muhson yang dijatuhi
hukuman rajam hingga mati, kesempatan untuk menikah bisa dikatakan hampir tidak
ada. 

Semoga ulasan diatas berguna. Terima kasih telah berkunjung.

Untuk Anda yang membutuhkan informasi terbaru dari Gres.web.id, silahkan dapatkan informasi terbarunya hanya di Google News kami.