Sebutkan 5 alat-alat kelengkapan negara?

Jawaban Unggulan adalah:

Kelas : IX SMP
mapel : PPKN
kategori ; alat kelengkapan negara
kata kunci : 5 alat kelengkpan negara

Pembahasan :

berdasarkan pasal 44 , alat kelengkapan negara ialah :

1) presiden dan wakil presiden
2) mentri”
3) dewan perwakilan rakyat
4) mahkamah agung
5) dewan pengawas keuangan

keterangan :
1. presiden dan wakil presiden
presiden adalah kepala negara , dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden , presiden dan wakil presiden dipilih sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam undang” .

2. presiden dibantu oleh mentri” negara , mentri” negara tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden , setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, adapun pengubahan , pemberhentian mentri” sudah diatur dan ditetapkan dalam undang”

3. anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum, susunannya telah diatur dalam undang” , sedikitnya melakukan sidang 1 kali dalam 1 tahun , dewan perwakilan rakyat punya tugas dan wewenang untuk membuat atau menetapkan undang”

4. Mahkamah Agung adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

5. Dewan Pengawas Keuangan adalah Badan Organisasi yang berfungsi mengawasi keuangan seluruh Badan Organisasi berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aktivitas Organisasi, Jumlah anggota DPK adalah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan tidak diperkenankan merangkap jabatan apapun

Semoga ulasan diatas berguna. Terima kasih telah berkunjung.

Untuk Anda yang membutuhkan informasi terbaru dari Gres.web.id, silahkan dapatkan informasi terbarunya hanya di Google News kami.