Jawaban terbaik yang telah dikurasi oleh Gres.web.id adalah:
Hak mendapatkan perlindungan adalah hak yang didapatkan oleh setiap masayarakt dalam wilayah suatu negara yaitu berupa hak untuk mendapatkan atau memperoleh keamanan dan kenyamanan sehingga setiap masyarakat merasa tenang dan damai.
Trims
Semoga review diatas bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.
Untuk Anda yang membutuhkan informasi terbaru dari Gres.web.id, silahkan dapatkan informasi terbarunya hanya di Google News kami.