Jawaban terbaik yang telah dikurasi oleh Gres.web.id adalah:
“Berdasarkan asas pacta sunt servanda maka suatu perjanjian pada umumnya maupun perjanjian internasional pada khususnya berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan karenanya suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak. Dimana kesepakatan untuk membatalkan perjanjian harus dibuat secara tertulis oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian, agar dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa peristiwa pembatalan perjanjian tersebut memang benar terjadi.”
itu aja yang saya tahu……
Semoga ulasan diatas bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.
Untuk Anda yang membutuhkan informasi terbaru dari Gres.web.id, silahkan dapatkan informasi terbarunya hanya di Google News kami.