Jawaban Paling tepat adalah:
Materi : PPKN – Bela Negara
Kata Kunci : dasar hukum, membela negara
Pembahasan :
Dasar hukum kewajiban dalam membela negara bagi setiap warganya, yaitu
Amandemen UUD 1945.
Pasal 27 (3) yang berbunyi,
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 (1) dan (2) yang berbunyi,
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Semangat!
Semoga ulasan diatas berguna. Terima kasih telah berkunjung.
Untuk Anda yang membutuhkan informasi terbaru dari Gres.web.id, silahkan dapatkan informasi terbarunya hanya di Google News kami.